Korupsi merupakan kata yang
tidak asing lagi di telinga setiap lapisan masyarakat Indonesia, yang
sepertinya sudah melekat ke dalam sistem, membudaya menjadi bagian dari
kegiatan sehari-hari dan dianggap lazim. Menurut Undang-Undang RI nomor
31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan
bahwa korupsi adalah usaha memperkaya atau menguntungkan diri atau orang
lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hokum yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara baik dengan maupun
tidak menggunakan kewenanangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan. 7 kelompok tindak pidana korupsi adalah
1) kerugian keuangan negara, 2) suap-menyuap, 3) pemerasan, 4) perbuatan
curang, 5) penggelapan dalam jabatan, 6) benturan kepentingan dalam
pengadaaan, dan 7) gratifikasi.
NILAI-NILAI DASAR ANTI KORUPSI
Nilai-nilai dasar anti korupsi ada 9
yaitu kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggungjawab,
kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.
1. Kejujuran
Kejujuran merupakan nilai dasar yang
menjadi landasan utama bagi penegakan integritas diri seseorang. Tanpa
adanya kejujuran mustahil seseorang bisa menjadi pribadi yang
berintegritas. Seseorang dituntut untuk bisa berkata jujur dan
transparan serta tidak berdusta baik terhadap diri sendiri maupun orang
lain. Kejujuran juga akan terbawa dalam bekerja sehingga dapat
membentengi diri terhadap godaan untuk berbuat curang.
2. Kepedulian
Kepedulian sosial kepada sesama
menjadikan seseorang memiliki sifat kasih sayang. Individu yang memiliki
jiwa sosial tinggi akan memperhatikan lingkungan sekelilingnya di mana
masih terdapat banyak orang yang tidak mampu, menderita, dan membutuhkan
uluran tangan. Pribadi dengan jiwa sosial tidak akan tergoda untuk
memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar tetapi ia malah
berupaya untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membantu
sesama.
3. Kemandirian
Kemandirian membentuk karakter yang kuat
pada diri seseorang menjadi tidak bergantung terlalu banyak pada orang
lain. Mentalitas kemandirian yang dimiliki seseorang memungkinkannya
untuk mengoptimalkan daya pikirnya guna bekerja secara efektif. Jejaring
sosial yang dimiliki pribadi yang mandiri dimanfaatkan untuk menunjang
pekerjaannya tetapi tidak untuk mengalihkan tugasnya. Pribadi yang
mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab demi mencapai keuntungan sesaat.
4. Kedisiplinan
Disiplin adalah kunci keberhasilan semua
orang. Ketekunan dan konsistensi untuk terus mengembangkan potensi diri
membuat seseorang akan selalu mampu memberdayakan dirinya dalam
menjalani tugasnya. Kepatuhan pada prinsip kebaikan dan kebenaran
menjadi pegangan utama dalam bekerja. Seseorang yang mempunyai pegangan
kuat terhadap nilai kedisiplinan tidak akan terjerumus dalam kemalasan
yang mendambakan kekayaan dengan cara yang mudah.
5. Tanggungjawab
Pribadi yang utuh dan mengenal diri
dengan baik akan menyadari bahwa keberadaan dirinya di muka bumi adalah
untuk melakukan perbuatan baik demi kemaslahatan sesama manusia. Segala
tindak tanduk dan kegiatan yang dilakukannya akan dipertanggungjawabkan
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, negara, dan
bangsanya. Dengan kesadaran seperti ini maka seseorang tidak akan
tergelincir dalam perbuatan tercela dan nista.
6. Kerja keras
Perbedaan nyata akan jelas terlihat
antara seseorang yang mempunyai etos kerja dengan yang tidak
memilikinya. Individu beretos kerja akan selalu berupaya meningkatkan
kualitas hasil kerjanya demi terwujudnya kemanfaatan publik yang
sebesar-besarnya. Ia mencurahkan daya pikir dan kemampuannya untuk
melaksanakan tugas dan berkarya dengan sebaik-baiknya. Ia tidak akan mau
memperoleh sesuatu tanpa mengeluarkan keringat.
7. Kesederhanaan
Pribadi yang berintegritas tinggi adalah
seseorang yang menyadari kebutuhannya dan berupaya memenuhi
kebutuhannya dengan semestinya tanpa berlebih-lebihan. Ia tidak tergoda
untuk hidup dalam gelimang kemewahan. Kekayaan utama yang menjadi modal
kehidupannya adalah ilmu pengetahuan. Ia sadar bahwa mengejar harta
tidak akan pernah ada habisnya karena hawa nafsu keserakahan akan selalu
memacu untuk mencari harta sebanyak-banyaknya.
8. Keberanian
Seseorang yang memiliki karakter kuat
akan memiliki keberanian untuk menyatakan kebenaran dan menolak
kebathilan. Ia tidak akan mentolerir adanya penyimpangan dan berani
menyatakan penyangkalan secara tegas. Ia juga berani berdiri sendirian
dalam kebenaran walaupun semua kolega dan teman-teman sejawatnya
melakukan perbuatan yang menyimpang dari hal yang semestinya. Ia tidak
takut dimusuhi dan tidak memiliki teman kalau ternyata mereka mengajak
kepada hal-hal yang menyimpang.
9. Keadilan
Pribadi dengan karakter yang baik akan
menyadari bahwa apa yang dia terima sesuai dengan jerih payahnya. Ia
tidak akan menuntut untuk mendapatkan lebih dari apa yang ia sudah
upayakan. Bila ia seorang pimpinan maka ia akan memberi kompensasi yang
adil kepada bawahannya sesuai dengan kinerjanya. Ia juga ingin
mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat dan bangsanya.

PRINSIP-PRINSIP ANTI KORUPSI
Sedangkan prinsip-prinsip anti korupsi adalah akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan control kebijakan.
1. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kesesuaian antara
aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan
kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto)
maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan
individu) maupun pada level lembaga.
2. Transparansi
Prinsip transparansi penting karena
pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua
proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk
penyimpangan dapat diketahui oleh publik. Transparansi menjadi pintu
masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural
kelembagaan. Dlam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu
pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi
kepercayaan (trust) karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini
merupakan modal awal yang sangat berharga bagi semua orang untuk
melanjutkan hidupnya di masa mendatang. Dalam prosesnya transparansi
dibagi menjadi lima, yaitu :
– Proses penganggaran,
– Proses penyusunan kegiatan,
– Proses pembahasan,
– Proses pengawasan, dan
– Proses evaluasi.
3. Kewajaran
Prinsip fairness atau kewajaran ini
ditunjukkan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam
penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran dalam
bentuk lainnya. Sifat-sifat prinsip ketidakwajaran ini terdiri dari lima
hal penting komperehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi,
kejujuran dan informatif. Komperehensif dan disiplin berarti
mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip
pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budget).
Fleksibilitas artinya adalah adanya kebijakan tertentu untuk mencapai
efisiensi dan efektifitas. Terprediksi berarti adanya ketetapan dlam
perencanaan atas dasar asas value for money untuk menghindari defisit
dalam tahun anggaran berjalan.
4. Kebijakan
Kebijakan ini berperan untuk mengatur
tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan
negara dan masyarakat. Kebijakan anti korupsi ini tidak selalu identik
dengan undang-undang anti korupsi, namun bisa berupa undang-undang
kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi,
undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan
masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan
penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara. Aspek-aspek
kebijakan terdiri dari isi kebijakan, pembuat kebijakan, pelaksana
kebijakan, kultur kebijakan.
5. Kontrol Kebijakan
Kontrol kebijakan merupakan upaya agar
kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk
korupsi. Bentuk kontrol kebijakan berupa partisipasi, evolusi dan
reformasi. Kontrol kebijakan partisipasi yaitu melakukan kontrol
terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan
pelaksanaannya. Kontrol kebijakan evolusi yaitu dengan menawarkan
alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Kontrol kebijakan
reformasi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap
tidak sesuai.
(Yuli Astuti, dari berbagai sumber)